Kajian Pergerakan Kendaraan Belok Kiri Langsung Pada Simpang Bersinyal (Studi Kasus Di Kota Pasuruan)

Authors

  • Khusnul Khotimah Program Magister Teknik Sipil Universitas Brawijaya
  • Harnen Sulistio Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Brawijaya
  • Hendi Bowoputro Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Brawijaya

Keywords:

Belok kiri langsung, pelarangan belok kiri langsung, simpang bersinyal

Abstract

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertulis bahwa pada simpang yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas. Hal tersebut tidak selalu memberikan kontribusi positif bagi operasi lalu lintas. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menentukan keefektifan dari belok kiri saat lampu merah, mengetahui karakteristik kecelakaan lalu lintas khususnya orang menyeberang jalan di simpang bersinyal terkait belok kiri langsung dan batasan kondisi pengaturan simpang bersinyal yang dapat diterapkan larangan belok kiri langsung pada simpang di Kota Pasuruan. Penelitian ini dilaksanakan pada simpang bersinyal di Kota Pasuruan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji coba kondisi LTOR dan NLTOR dengan model Manual Kapasitas Jalan Indonesia 1997 dan karakteristik kecelakaan orang menyeberang dengan Probabilitas Poisson. Hasil penelitian menunjukkan pada kondisi geometrik 4 lajur 2 arah (4/2) baik memiliki median maupun tidak memiliki median dapat dilaksanakan LTOR. Sedangkan pada kondisi geometrik tipe pendekat 2 lajur 2 arah (2/2) memiliki median maupun tidak memiliki median dapat dilakukan NLTOR. Seiring dengan pertambahan volume dengan kondisi geometrik yang tetap, kinerja persimpangan pada kondisi NLTOR lebih baik daripada kondisi LTOR, selain itu dengan adanya perubahan desain berupa penambahan lebar masuk, pengaturan boleh belok kiri langsung dapat diterapkan (kinerja persimpangan dengan LTOR sama dengan kinerja persimpangan dengan NLTOR). Kondisi batas penerapan LTOR rata-rata pada simpang di Kota Pasuruan adalah sebagai berikut : Kondisi I (untuk persentase volume belok kiri 0-40%) penerapan LTOR; Kondisi II (persentase volume belok kiri 40%-50%) pengaturan LTOR diperbolehkan dengan syarat dilakukan upaya manajemen persimpangan; Kondisi III (persentase volume belok kiri 50%-100%) penerapan NLTOR. Dari karakteristik kecelakaan didapatkan bahwa simpang Apotek berpeluang 0,5 sedangkan untuk simpang Bulu berpeluang 0,7. Kondisi ini menjadi pertimbangan simpang Apotek dan simpang Bulu untuk direkomendasikan dengan manajemen simpang dilarang belok kiri langsung (NLTOR). 

Downloads

Published

2015-06-22

How to Cite

Khotimah, K., Sulistio, H., & Bowoputro, H. (2015). Kajian Pergerakan Kendaraan Belok Kiri Langsung Pada Simpang Bersinyal (Studi Kasus Di Kota Pasuruan). Rekayasa Sipil, 9(1), pp.46–53. Retrieved from https://rekayasasipil.ub.ac.id/index.php/rs/article/view/297

Issue

Section

Articles